Aturan Baru Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel, Sunnah Travel Sambut dengan Tenang

Ada masa ketika sebuah biro perjalanan bisa lolos dari tanggung jawab hanya dengan meminta maaf. Jemaah telantar di bandara, koper tertinggal di gudang, atau kloter yang gagal berangkat sering kali berakhir dengan permintaan maaf di media sosial dan janji "akan diperbaiki." Era itu tampaknya sedang ditutup oleh pemerintah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) baru saja mengetuk palu aturan yang jauh lebih tajam dari sebelumnya. Lewat Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan, yang berlaku sejak 3 Agustus 2026, pemerintah menegaskan satu hal: travel yang menelantarkan jemaah tidak lagi punya banyak ruang untuk berkelit.
Dari Teguran ke Pencabutan Izin
Aturan ini merapikan jenjang sanksi yang bisa dijatuhkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Tangga sanksinya berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga yang paling berat: pencabutan izin usaha.
Travel yang abai terhadap kewajiban dasarnya, semisal tidak mengurus dokumen perjalanan, tidak memberi bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, atau perlindungan sesuai perjanjian, akan dikenai sanksi bertahap. Begitu juga travel yang lalai melaporkan kegiatan, rencana perjalanan, atau paket yang tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi.
Yang membuat aturan ini terasa berbeda adalah bagaimana pemerintah memperlakukan kasus gagal berangkat dan penelantaran jemaah. Bila dalam waktu 1x24 jam sebuah travel masih belum mampu memberangkatkan atau memulangkan jemaah, sekaligus tidak menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi pengganti, sanksinya bisa langsung melompat ke penghentian sementara kegiatan usaha, bahkan berujung pencabutan izin.
Untuk kasus penelantaran, pemerintah bahkan tidak lagi mewajibkan proses bertahap. Merujuk Pasal 53 untuk PIHK dan Pasal 59 untuk PPIU, travel yang terbukti mengulangi pelanggaran berupa gagal pemberangkatan, penelantaran, dan gagal memulangkan jemaah dapat langsung dicabut izin usahanya. Pencabutan itu sendiri dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan resmi, bukan sekadar aduan sepihak.
Kenapa Aturan Ini Lahir Sekarang
Regulasi semacam ini biasanya tidak muncul dari ruang kosong. Ia lahir dari akumulasi kasus: jemaah yang gagal berangkat setelah menunggu bertahun-tahun, kelompok umrah yang terdampar di negeri orang tanpa kejelasan pemulangan, hingga travel yang bubar begitu saja setelah menghimpun dana jemaah dalam jumlah besar. Setiap kasus semacam itu meninggalkan luka yang tidak selalu terlihat di neraca keuangan, tapi nyata dalam kepercayaan publik terhadap industri perjalanan ibadah secara keseluruhan.
Ketika satu travel nakal beraksi, seluruh industri ikut menanggung getahnya. Nama baik ratusan biro yang bekerja jujur ikut tercoreng oleh ulah segelintir. Dari sudut pandang ini, aturan baru Kemenhaj bukan semata soal hukuman, melainkan upaya menata ulang kepercayaan yang sempat retak antara jemaah dan penyelenggara.
Sunnah Travel: Bukan Baru Menyesuaikan, Tapi Memang Sudah Begitu Sejak Awal
Bagi sebagian travel, aturan ini mungkin terasa seperti alarm mendadak yang memaksa mereka membenahi banyak hal dalam waktu singkat. Namun bagi Sunnah Travel, ketentuan baru ini lebih tepat disebut sebagai penegasan atas standar yang sudah lama dijalankan.
Sejak awal, Sunnah Travel membangun sistem operasional yang mengacu pada kelengkapan dokumen jemaah yang diurus tuntas sebelum keberangkatan, kepastian jadwal dan maskapai yang transparan, hingga layanan bimbingan ibadah, akomodasi, transportasi, dan konsumsi yang sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal akad. Tidak ada ruang bagi kejutan yang merugikan jemaah di tengah perjalanan.
Menghadapi ketentuan baru soal pelaporan dan standar pelayanan minimal, Sunnah Travel juga telah merapikan sistem pelaporan internal agar setiap rencana perjalanan dan paket layanan sejalan dengan harga referensi yang ditetapkan pemerintah. Prinsipnya sederhana: kepatuhan terhadap aturan bukan beban, melainkan bagian dari menjaga amanah jemaah yang menitipkan niat ibadahnya.
Memilih Travel di Tengah Aturan yang Makin Ketat
Aturan baru ini sesungguhnya memberi sinyal jelas kepada calon jemaah: pilihlah travel yang track record-nya bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar yang menawarkan harga paling murah. Izin usaha yang masih aktif, transparansi jadwal, dan kejelasan layanan menjadi indikator penting yang kini makin ditegakkan oleh regulator.
Di tengah pengetatan ini, Sunnah Travel hadir sebagai pilihan yang menempatkan kenyamanan dan kepastian ibadah jemaah sebagai prioritas utama, dengan legalitas yang jelas dan layanan yang konsisten dari proses pendaftaran hingga kepulangan. Bagi Anda yang tengah merencanakan umrah maupun mempersiapkan keberangkatan haji, ini saat yang tepat untuk memastikan perjalanan ibadah dipercayakan kepada penyelenggara yang benar-benar siap, bukan yang baru sibuk berbenah setelah aturan diberlakukan.
Ibadah ke Tanah Suci adalah perjalanan yang dirindukan bertahun-tahun. Jangan sampai kerinduan itu ternoda oleh urusan administratif yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal, dengan memilih mitra perjalanan yang tepat.
Sumber: Diolah dari pemberitaan HIMPUH, "Aturan Baru Kemenhaj: Travel Gagal Berangkatkan Jemaah Terancam Dicabut Izin" (7 Agustus 2026).